UTS HUKUM ADAT

TAHUN AJARAN 2015-2016



Soal
1.         Jelaskan arti penting mengenal dan mempelajari hukum adat bagi generasi muda di era globalisasi saat ini?

v  Jawaban :
Menurut saya mempelajari hukum adat sangat penting karena jika melihat sejarahnya bangsa indonesia hukum adat lebih dulu ada dari pada hukum nasional. Hukum adat juga merupakan kebudayaan bangsa. Dengan mengenal dan mempelajari hukum adat, secara tidak langsung kita juga telah mempelajari kebudayaan bangsa indonesia. Di era globalisasi sekarang ini banyak kebudayaan yang bergeser dan masuknya kebudayaan barat yang notabene berbeda dengan kebudayaan asli indonesia. Dengan mempelajari hukum adat juga dapat mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia dan dalam praktek peradilan.

2.         Karena karakternya yg komunal, pada umumnya hukum adat tidak tertulis. Apa kelemahan dan kelebihan “tidak tertulisnya” hukum adat?

v  Jawaban :
Kelebihan : 1) Fleksibel, mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman/keadaan. 2) Perubahannya tidak memerlukan tata cara tertentu sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
Kelemahan : 1) Susah dikenali atau diidentifikasi dan oleh karenanya sulit ditemukan kembali. 2) Tidak dapat dikodifikasi dan dikompilasi. 3) Susah dibakukan, karena tidak mempunyai bentuk/format tertentu. 4) Kurang memberi jaminan terhadap kepastian hukum.

3.         Dalam perjalanan perkembangan hukum adat dipengaruhi oleh kepercayaan atau agama, lalu apakah hukum adat itu melebur menjadi hukum agama atau sebaliknya, hukum agama yang melebur menjadi hukum adat? atau bahkan keduanya saling bersaing dan menyingkirkan satu sama lain? Berika analisa anda pada contoh hukum waris menurut adat dan agama lain?

v  Jawaban :
Hukum adat masing-masing daerah di Indonesia berbeda satu sama lain. Ini menunjukkan kekayaan budaya bangsa dengan segala ke-bhineka-annya. Contohnya saja seperti hukum waris adat sunda, batak dan padang. Sunda menganut sistem bilateral, batak menganut sistem patrilinial sedangkan padang menganut sistem matrilinial. Adat masing-masing daerah itu berbeda ada yang mengikuti garis ibu-bapak, ada yang mengikuti garis bapak dan ada juga yang mengikuti garis ibu. Sedangkan hukum islam dalam Alqur’an surat An-Nisa ayat 12 menerangkan bahwa pewarisan mengikuti garis keturunan Bapak. Akan tetapi dalam adat sunda pengalami pergeseran, walaupun dalam adat sunda menganut sistem bilateral pada implementasinya saat ini didaerah sunda menganut hukum islam yaitu mengikuti garis keturunan bapak.

4.         Jelaskan teori reception in complex! Bandingkan dengan teori receptienya snouck hurgronye?

v  Jawaban :
Teori reception in complex dikemukakan oleh Mr. Lodewijk Willem Christiaan van Den Berg :
Kalau suatu masyarakat itu memeluk agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.

Teori receptie dikemukakan oleh Prof. Dr. Cristian Snouck Hurgronye :
Tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan  manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris. Prof. Dr. Cristian Snouck Hurgronye juga mengemukakan bahwa setiap agama tidak berlaku hukum yang sama, hukum islam mempunyai hukum yang baik untuk kehidupan masyarakat.

5.         Apa perbedaan antara adat, adat istiadat, hukum adat dan hukum kebiasaan. Berikan contoh aplikasinya

v   Jawaban :
Adat : gagasan kebudayaan.
Contoh Nganteuran di adat sunda, adalah suatu prilaku masyarakat sunda biasa dilakukan beberapa hari sebelum hari raya idul fitri setiap rumah bertukar masakan.
Adat istiadat : kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Contoh Upacara Puput Puseur, Setelah bayi terlepas dari tali pusatnya, biasanya diadakan selamatan. Tali pusat yang sudah lepas itu oleh indung beurang dimasukkan ke dalam kanjut kundang . Seterusnya pusar bayi ditutup dengan uang logam/benggol yang telah dibungkus kasa atau kapas dan diikatkan pada perut bayi, maksudnya agar pusat bayi tidak dosol, menonjol ke luar. Ada juga pada saat upacara ini dilaksanakan sekaligus dengan pemberian nama bayi. Pada upacara ini dibacakan doa selamat, dan disediakan bubur merah bubur putih. Ada kepercayaan bahwa tali pusat (tali ari-ari) termasuk saudara bayi juga yang harus dipelihara dengan sungguh-sungguh. Adapun saudara bayi yang tiga lagi ialah tembuni, pembungkus, dan kakawah. Tali ari, tembuni, pembungkus, dan kakawah biasa disebut dulur opat kalima pancer, yaitu empat bersaudara dan kelimanya sebagai pusatnya ialah bayi itu. Kesemuanya itu harus dipelihara dengan baik agar bayi itu kelak setelah dewasa dapat hidup rukun dengan saudara-saudaranya (kakak dan adiknya) sehingga tercapailah kebahagiaan.
Hukum adat : peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Hukum kebiasaan : hukum yang muncul dari tingkah laku yang sudah sekian lama dilakukan sehingga timbul peraturan yang dapat diterima dan diinginkan oleh masyarakat.
Contoh hukum adat dan hukum kebiasaan adalah jika suatu peraturan dimasyarakat tertentu dilanggar akan mendapatkan sanksi atau karma. Seperti di adat Batak, jika menikah dengan selain keturunan batak maka akan dikeluarkan dari marga / tidak dianggap dalam upacara-upacara adat.

6.         Sebutkan dan jelaskan asas asas dari hukum adat?

v  Jawaban :
a)    Bercorak Relegius – Magis :
Bersifat kesatuan batin
Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makhluk-makhluk halus
Percaya adanya kekuatan gaib
Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegius
Percaya adanya kekuatan sakti
Percaya adanya roh halus, hantu-hantu yang mendiami alam semesta, dll.
b)    Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan :
Manusia terikat pada kemasyarakatan
Setiap warga mempunyai hak dan kewjiban
Hak subyektif berfungsi sosial
Kepentingan bersama lebih diutamakan
Bersifat gotong royong
Sopan santun dan sabar
Sangat baik
Saling hormat menghormati

c)    Bercorak Konkrit :
Adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud.

d)    Bercorak Tradisional :
Hukum adat pada hakekatnya adalah tradisi
Yaitu praktek kehidupan warga masyarakat dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang dianggap benar oleh norma yang diciptakannya sendiri
Bersifat memaksa dengan sanksi apabila melanggarnya

e)    Bercorak Terang dan Tunai :
Bercorak terang dan tunai bisa dikatakan sebagai terbuka dan sederhana
Artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang dari luar
Tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri

f)     Bercorak Dinamis :
Dapat berubah dan menyesuaikan
Menurut keadaan, waktu dan tempat

g)    Bercorak Tidak di Kodifikasikan :
Tidak tertulis
Karena mudah berubah
Dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat

7.         Uraikan secara singkat tata cara adat perkawinan & pewarisan di daerah anda masing-masing

v   Jawaban :
Tata cara perkawinan adat sunda.
Ada beberapa acara yang harus dilakukan untuk melangsungkan pernikahan, mulai dari lamaran dan lainnya. Seperti :
a)    Neundeun Omong (Menyimpan Ucapan) : Pembicaraan orang tua atau pihak Pria yang berminat mempersunting seorang gadis
b)    Narosan (Lamaran) : Dilaksanakan oleh orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat, yang merupakan awal kesepakatan untuk menjalin hubungan lebih jauh
c)    Tunangan : Pada tunangan dilakukan patukeur beubeur tameuh, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos pada si gadis
d)    Seserahan : Dilakukan 3-7 hari sebelum pernikahan, yaitu calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan dan lainnya
e)    Ngaras : Permohonan izin calon mempelai wanita kemudian sungkem dan mencuci kaki kedua orangtua pelaksanaan upacara ini dilaksanakan setelah upacara ngecagkeun aisan
f)     Potong rambut atau Ngerik : Calon mempelai wanita dipotong rambutnya oleh kedua orangtua sebagai lambing memperindah diri lahir dan batin. Dilanjutkan prosesi ngeningan (dikerik dan dirias), yakni menghilangkan semua bulu-bulu halus pada wajah, kuduk, membentuk amis cau/sinom, membuat godeg, dan kembang turi. Perlengkapan yang dibutuhkan: pisau cukur, sisir, gunting rambut, pinset, air bunga setaman, lilin atau pelita, padupaan, dan kain mori/putih
g)    Rebutan Parawanten : Sambil menunggu calon mempelai dirias, para tamu undangan menikmati acara rebutan hahampangan danbeubeutian. Juga dilakukan acara pembagian air siraman
h)    Suapan terakhir : Pemotongan tumpeng oleh kedua orangtua calon mempelai wanita, dilanjutkan dengan menyuapi sang anak untuk terakhir kali masing-masing sebanyak tiga kali
i)      Tanam rambut : Kedua orangtua menanam potongan rambut calon mempelai wanita di tempat yang telah ditentukan
j)      Lalu dilanjutkan dengan Ngeuyeuk Seureuh : Kedua calon mempelai meminta restu pada orangtua masing-masing dengan disaksikan sanak keluarga. Lewat prosesi ini pula orangtua memberikan nasihat lewat lambang benda-benda yang ada dalam prosesi. Lazimnya, dilaksanakan bersamaan dengan prosesi seserahan dan dipimpin oleh Nini Pangeuyeuk (juru rias)
k)    Meuleum Harupat ( Membakar Harupat ) : Mempelai pria memegang batang harupat,pengantin wanita membakar dengan lilin sampai menyala. Harupat yang sudah menyala kemudian di masukan ke dalam kendi yang di pegang mempelai wanita, diangkat kembali dan dipatahkan lalu di buang jauh jauh. Melambangkan nasihat kepada kedua mempelai untuk senantiasa bersama dalam memecahkan persoalan dalam rumah tangga
l)      Nincak Endog (Menginjak Telur) : Mempelai pria menginjak telur di baik papan dan elekan (Batang bambu muda), kemudian mempelai wanita mencuci kaki mempelai pria dengan air di kendi, me ngelapnya sampai kering lalu kendi dipecahkan berdua. Melambangkan pengabdian istri kepada suami yang dimulai dari hari itu
m)  Ngaleupas Japati ( Melepas Merpati ) : Ibunda kedua mempelai berjalan keluar sambil masing masing membawa burung merpati yang kemudian dilepaskan terbang di halaman. Melambang kan bahwa peran orang tua sudah berakhir hari itu karena kedua anak mereka telah mandiri dan memiliki keluarga sendiri
n)    Huap Lingkung (Suapan) : Pasangan mempelai disuapi oleh kedua orang tua. Dimulai oleh para Ibunda yang dilanjutkan oleh kedua Ayahanda. Kedua mempelai saling menyuapi, Tersedia 7 bulatan nasi punar ( Nasi ketan kuning ) diatas piring. Saling menyuap melalui bahu masing masing kemudian satu bulatan di perebutkan keduanya untuk kemudian dibelah dua dan disuapkan kepada pasangan
o)    Pabetot Bakakak (Menarik Ayam Bakar) : Kedua mempelai duduk berhadapan sambil tangan kanan mereka memegang kedua paha ayam bakakak di atas meja, kemudian pemandu acara memberi aba – aba , kedua mempelai serentak menarik bakakak ayam tersebut hinggak terbelah. Yang mendapat bagian terbesar, harus membagi dengan pasangannya dengan cara digigit bersama. Melambangkan bahwa berapapun rejeki yang didapat, harus dibagi berdua dan dinikmati bersama
p)    Numbas : Upacara numbas biasa dilaksanakan satu minggu setelah akad nikah. Upacara numbas mengandung maksud untuk memberi tahu kepada keluarga dan tetangga bahwa pengantin perempuan “tidak mengecewakan” pengantin laki-laki. Upacara numbas dilakukan dengan cara membagi-bagikan nasi kuning
Tata cara pewarisan adat sunda
Pada mulanya sistem pewarisan adat sunda adalah sistem pewarisan bilateral, tapi dengan masuknya hukum islam bergeserlah sistem tersebut dan implementasi pewarisan adat sunda menggunakan hukum islam. Dalam hukum islam tata cara pawarisan ada 6 tipe persentase, yaitu (1/2), (1/4), (1/8), (2/3), (1/3), (1/6).
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
UTS HUKUM ADAT UTS HUKUM ADAT Reviewed by Unknown on Mei 18, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.