HUKUM ADAT

PERTANYAAN 1

A.  JELASKAN DENGAN SINGKAT BAGAIMANAKAH PROSES TERBENTUKNYA HUKUM ADAT DI DAERAH ANDA MASING-MASING ?
Proses terbentuknya hukum adat di daerah sunda pada awalnya masih dipengaruhi oleh kerajaan hindu-budha. Jati diri yang mempersatukan orang Sunda adalah bahasanya dan budayanya. Orang Sunda dikenal memiliki sifat optimistis, ramah, sopan, dan riang. Hukum adat sunda mempunyai beberapa kesamaan dengan hukum adat jawa karena terletak dalam satu pulau yang sama yaitu dataran pulau jawa. Selain agama yang dijadikan pandangan hidup, orang Sunda juga mempunyai pandangan hidup yang diwariskan oleh nenek moyangnya. Pandangan hidup tersebut tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya karena secara tersurat dan tersirat dikandung juga dalam ajaran agamanya, khususnya ajaran agama Islam. Hukum adat sunda didominasi dengan hukum agama terutama hukum islam. Walaupun agama islam masuk setelah adanya hukum adat sunda, pandangan hidup suku sunda yang telah berjalan tidak bertentangan dengan hukum agama islam.

B.  SEBUTKAN WATAK, CIRI, DAN SISTEM HUKUM ADAT DAN DISERTAI CONTOH SEBAGAI PENUNJANG JAWABAN SAUDARA?
Watak Hukum Adat :
·         Bercorak Relegius – Magis
Contoh : Nyi Sri (anak perawan tidak boleh melangkahi tampah)
·         Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Contoh : Nganteuran (saling memberi makanan kepada tetangga-tetangga/sanak saudara, biasanya dilakukan pada saat satu minggu sebelum hari raya idul fitri dan idul adha serta sebelum memasuki bulan Ramadhan).
·         Bercorak Konkrit
Contoh : Seren Sumeren (Seserahan dalam prosesi perkawinan, biasanya keluarga calon pengantin pria menyerahkan bebrapa bingkisan yang besar kecil maupun banyak sedikitnya tergantung pada kemauan/kesepakatan masing-masing keluarga. Tapi, ada aturan aturan baku yang selama ini selau menjadi acuan para calon pengantin adat sunda Uang dan Barang yang Perlu disiapkan diantara adalah uang yang jumlah 10 kali lipat dari jumlah uang yang di bawa saat berlangsungnya acara lamaran; Seperangkat/lebih pakaian wanita, termasuk pakaian dalamnya; Saperangkat/lebih perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cicin, anting, dan sebagainya; Satu set/lebih perabotan rumah tangga dan dapur , seperti tempat tidur, meja, kursi, kulkas, kompor, panic, dan sebagainya; dan parawetan).
·         Bercorak Tradisional
Contoh : Lalangiran (mengangkat kaki keatas dalam kondisi tubuh tengkurap, jika melanggar sanksinya adalah ayah/ibu akan meninggal dunia).
·         Bercorak Dinamis
Contoh : Parawetan (salah satu barang yang ada pada saat seren sumeren, salah satu diantaranya berisi jambe/buah pinang tetapi karena buah pinang susah didapat pada saat ini maka buah pinang ini ditiadakan).
·         Bercorak Tidak di Kodifikasikan
Contoh : Pamali (kebiasaan-kebiasaan orang sunda yang tidak boleh dilakukan, tidak tertulis tapi diyakini dan ditaati kemudian jika melanggar mengandung sanksi).


PERTANYAAN 2

URAIKAN SECARA SINGKAT TENTANG MEKANISME PERKAWINAN DAN PEWARISAN MENURUT ADAT ANDA MASING-MASING
Tata cara perkawinan adat sunda :
Ada beberapa acara yang harus dilakukan untuk melangsungkan pernikahan, mulai dari lamaran dan lainnya. Seperti :
a.  Neundeun Omong (Menyimpan Ucapan) : Pembicaraan orang tua atau pihak Pria yang berminat mempersunting seorang gadis
b.  Narosan (Lamaran) : Dilaksanakan oleh orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat, yang merupakan awal kesepakatan untuk menjalin hubungan lebih jauh
c.   Tunangan : Pada tunangan dilakukan patukeur beubeur tameuh, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos pada si gadis
d.  Seserahan : Dilakukan 3-7 hari sebelum pernikahan, yaitu calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan dan lainnya
e.  Ngaras : Permohonan izin calon mempelai wanita kemudian sungkem dan mencuci kaki kedua orangtua pelaksanaan upacara ini dilaksanakan setelah upacara ngecagkeun aisan
f.    Potong rambut atau Ngerik : Calon mempelai wanita dipotong rambutnya oleh kedua orangtua sebagai lambing memperindah diri lahir dan batin. Dilanjutkan prosesi ngeningan (dikerik dan dirias), yakni menghilangkan semua bulu-bulu halus pada wajah, kuduk, membentuk amis cau/sinom, membuat godeg, dan kembang turi. Perlengkapan yang dibutuhkan: pisau cukur, sisir, gunting rambut, pinset, air bunga setaman, lilin atau pelita, padupaan, dan kain mori/putih
g.  Rebutan Parawanten : Sambil menunggu calon mempelai dirias, para tamu undangan menikmati acara rebutan hahampangan danbeubeutian. Juga dilakukan acara pembagian air siraman
h.  Suapan terakhir : Pemotongan tumpeng oleh kedua orangtua calon mempelai wanita, dilanjutkan dengan menyuapi sang anak untuk terakhir kali masing-masing sebanyak tiga kali
i.    Tanam rambut : Kedua orangtua menanam potongan rambut calon mempelai wanita di tempat yang telah ditentukan
j.    Lalu dilanjutkan dengan Ngeuyeuk Seureuh : Kedua calon mempelai meminta restu pada orangtua masing-masing dengan disaksikan sanak keluarga. Lewat prosesi ini pula orangtua memberikan nasihat lewat lambang benda-benda yang ada dalam prosesi. Lazimnya, dilaksanakan bersamaan dengan prosesi seserahan dan dipimpin oleh Nini Pangeuyeuk (juru rias)
k.   Meuleum Harupat ( Membakar Harupat ) : Mempelai pria memegang batang harupat,pengantin wanita membakar dengan lilin sampai menyala. Harupat yang sudah menyala kemudian di masukan ke dalam kendi yang di pegang mempelai wanita, diangkat kembali dan dipatahkan lalu di buang jauh jauh. Melambangkan nasihat kepada kedua mempelai untuk senantiasa bersama dalam memecahkan persoalan dalam rumah tangga
l.    Nincak Endog (Menginjak Telur) : Mempelai pria menginjak telur di baik papan dan elekan (Batang bambu muda), kemudian mempelai wanita mencuci kaki mempelai pria dengan air di kendi, me ngelapnya sampai kering lalu kendi dipecahkan berdua. Melambangkan pengabdian istri kepada suami yang dimulai dari hari itu
m. Ngaleupas Japati ( Melepas Merpati ) : Ibunda kedua mempelai berjalan keluar sambil masing masing membawa burung merpati yang kemudian dilepaskan terbang di halaman. Melambang kan bahwa peran orang tua sudah berakhir hari itu karena kedua anak mereka telah mandiri dan memiliki keluarga sendiri
n.  Huap Lingkung (Suapan) : Pasangan mempelai disuapi oleh kedua orang tua. Dimulai oleh para Ibunda yang dilanjutkan oleh kedua Ayahanda. Kedua mempelai saling menyuapi, Tersedia 7 bulatan nasi punar ( Nasi ketan kuning ) diatas piring. Saling menyuap melalui bahu masing masing kemudian satu bulatan di perebutkan keduanya untuk kemudian dibelah dua dan disuapkan kepada pasangan
o.  Pabetot Bakakak (Menarik Ayam Bakar) : Kedua mempelai duduk berhadapan sambil tangan kanan mereka memegang kedua paha ayam bakakak di atas meja, kemudian pemandu acara memberi aba – aba , kedua mempelai serentak menarik bakakak ayam tersebut hinggak terbelah. Yang mendapat bagian terbesar, harus membagi dengan pasangannya dengan cara digigit bersama. Melambangkan bahwa berapapun rejeki yang didapat, harus dibagi berdua dan dinikmati bersama
p.  Numbas : Upacara numbas biasa dilaksanakan satu minggu setelah akad nikah. Upacara numbas mengandung maksud untuk memberi tahu kepada keluarga dan tetangga bahwa pengantin perempuan “tidak mengecewakan” pengantin laki-laki. Upacara numbas dilakukan dengan cara membagi-bagikan nasi kuning.

Tata cara pewarisan adat sunda :
Pada mulanya sistem pewarisan adat sunda adalah sistem pewarisan bilateral, tapi dengan masuknya hukum islam bergeserlah sistem tersebut dan implementasi pewarisan adat sunda menggunakan hukum islam. Dalam hukum islam tata cara pawarisan ada 6 tipe persentase, yaitu (1/2), (1/4), (1/8), (2/3), (1/3), (1/6).

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1.  Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2.  Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3.  Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4.  Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5.  Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4): yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

1.  Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2.  Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

1.  Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2.  Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3.  Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4.  Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

1.  Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2.  Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
HUKUM ADAT HUKUM ADAT Reviewed by Unknown on Mei 18, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.