TAHUN
AJARAN 2015-2016
Soal
1.
Jelaskan arti penting
mengenal dan mempelajari hukum adat bagi generasi muda di era globalisasi saat
ini?
v
Jawaban :
Menurut saya
mempelajari hukum adat sangat penting karena jika melihat sejarahnya bangsa
indonesia hukum adat lebih dulu ada dari pada hukum nasional. Hukum adat juga
merupakan kebudayaan bangsa. Dengan mengenal dan mempelajari hukum adat, secara
tidak langsung kita juga telah mempelajari kebudayaan bangsa indonesia. Di era
globalisasi sekarang ini banyak kebudayaan yang bergeser dan masuknya
kebudayaan barat yang notabene berbeda dengan kebudayaan asli indonesia. Dengan
mempelajari hukum adat juga dapat mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa
Indonesia dan dalam praktek peradilan.
2.
Karena karakternya yg
komunal, pada umumnya hukum adat tidak tertulis. Apa kelemahan dan kelebihan
“tidak tertulisnya” hukum adat?
v
Jawaban :
Kelebihan : 1) Fleksibel, mudah menyesuaikan dengan
perkembangan jaman/keadaan. 2) Perubahannya
tidak memerlukan tata cara tertentu sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
Kelemahan : 1) Susah dikenali atau diidentifikasi
dan oleh karenanya sulit ditemukan kembali. 2)
Tidak dapat dikodifikasi dan dikompilasi.
3) Susah dibakukan, karena tidak mempunyai bentuk/format tertentu. 4) Kurang memberi jaminan terhadap
kepastian hukum.
3.
Dalam perjalanan
perkembangan hukum adat dipengaruhi oleh kepercayaan atau agama, lalu apakah
hukum adat itu melebur menjadi hukum agama atau sebaliknya, hukum agama yang melebur
menjadi hukum adat? atau bahkan keduanya saling bersaing dan menyingkirkan satu
sama lain? Berika analisa anda pada contoh hukum waris menurut adat dan agama
lain?
v
Jawaban :
Hukum adat masing-masing
daerah di Indonesia berbeda satu sama lain. Ini menunjukkan kekayaan budaya
bangsa dengan segala ke-bhineka-annya.
Contohnya saja seperti hukum waris adat sunda, batak dan padang. Sunda menganut
sistem bilateral, batak menganut sistem patrilinial sedangkan padang menganut
sistem matrilinial. Adat masing-masing daerah itu berbeda ada yang mengikuti
garis ibu-bapak, ada yang mengikuti garis bapak dan ada juga yang mengikuti
garis ibu. Sedangkan hukum islam dalam Alqur’an surat An-Nisa ayat 12
menerangkan bahwa pewarisan mengikuti garis keturunan Bapak. Akan tetapi dalam
adat sunda pengalami pergeseran, walaupun dalam adat sunda menganut sistem
bilateral pada implementasinya saat ini didaerah sunda menganut hukum islam
yaitu mengikuti garis keturunan bapak.
4.
Jelaskan teori reception in
complex! Bandingkan dengan teori receptienya snouck hurgronye?
v
Jawaban :
Teori
reception in complex dikemukakan oleh
Mr. Lodewijk Willem Christiaan van Den Berg :
Kalau suatu
masyarakat itu memeluk agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang
bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang
menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap
sebagai pengecualian.
Teori receptie
dikemukakan oleh Prof. Dr. Cristian Snouck Hurgronye :
Tidak semua Hukum
Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada
kehidupan manusia yang sifatnya sangat
pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian
itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris. Prof. Dr.
Cristian Snouck Hurgronye juga mengemukakan bahwa setiap agama tidak berlaku
hukum yang sama, hukum islam mempunyai hukum yang baik untuk kehidupan
masyarakat.
5.
Apa perbedaan antara adat,
adat istiadat, hukum adat dan hukum kebiasaan. Berikan contoh aplikasinya
v Jawaban :
Adat : gagasan kebudayaan.
Contoh Nganteuran di
adat sunda, adalah suatu prilaku masyarakat sunda biasa dilakukan beberapa hari
sebelum hari raya idul fitri setiap rumah bertukar masakan.
Adat istiadat : kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya
karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya.
Contoh Upacara Puput Puseur, Setelah bayi terlepas dari
tali pusatnya, biasanya diadakan selamatan. Tali pusat yang sudah lepas itu
oleh indung beurang dimasukkan ke dalam kanjut kundang . Seterusnya pusar bayi
ditutup dengan uang logam/benggol yang telah dibungkus kasa atau kapas dan
diikatkan pada perut bayi, maksudnya agar pusat bayi tidak dosol, menonjol ke
luar. Ada juga pada saat upacara ini dilaksanakan sekaligus dengan pemberian
nama bayi. Pada upacara ini dibacakan doa selamat, dan disediakan bubur merah
bubur putih. Ada kepercayaan bahwa tali pusat (tali ari-ari) termasuk saudara
bayi juga yang harus dipelihara dengan sungguh-sungguh. Adapun saudara bayi
yang tiga lagi ialah tembuni, pembungkus, dan kakawah. Tali ari, tembuni, pembungkus,
dan kakawah biasa disebut dulur opat kalima pancer, yaitu empat bersaudara dan
kelimanya sebagai pusatnya ialah bayi itu. Kesemuanya itu harus dipelihara
dengan baik agar bayi itu kelak setelah dewasa dapat hidup rukun dengan
saudara-saudaranya (kakak dan adiknya) sehingga tercapailah kebahagiaan.
Hukum adat : peraturan-peraturan hukum tidak tertulis
yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya.
Hukum kebiasaan : hukum yang muncul dari tingkah laku
yang sudah sekian lama dilakukan sehingga timbul peraturan yang dapat diterima
dan diinginkan oleh masyarakat.
Contoh hukum adat dan hukum kebiasaan adalah jika suatu
peraturan dimasyarakat tertentu dilanggar akan mendapatkan sanksi atau karma.
Seperti di adat Batak, jika menikah dengan selain keturunan batak maka akan
dikeluarkan dari marga / tidak dianggap dalam upacara-upacara adat.
6.
Sebutkan dan jelaskan asas
asas dari hukum adat?
v Jawaban :
a)
Bercorak
Relegius – Magis :
Bersifat kesatuan batin
Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan
makhluk-makhluk halus
Percaya adanya kekuatan gaib
Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegius
Percaya adanya kekuatan sakti
Percaya adanya roh halus, hantu-hantu yang mendiami alam
semesta, dll.
b)
Bercorak
Komunal atau Kemasyarakatan :
Manusia terikat pada kemasyarakatan
Setiap warga mempunyai hak dan kewjiban
Hak subyektif berfungsi sosial
Kepentingan bersama lebih diutamakan
Bersifat gotong royong
Sopan santun dan sabar
Sangat baik
Saling hormat menghormati
c)
Bercorak
Konkrit :
Adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan
atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan
dengan benda-benda yang berwujud.
d)
Bercorak
Tradisional :
Hukum adat pada hakekatnya adalah tradisi
Yaitu praktek kehidupan warga masyarakat dalam pergaulan
hidup bermasyarakat yang dianggap benar oleh norma yang diciptakannya sendiri
Bersifat memaksa dengan sanksi apabila melanggarnya
e)
Bercorak
Terang dan Tunai :
Bercorak terang dan tunai bisa dikatakan sebagai terbuka
dan sederhana
Artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang
dari luar
Tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri
f)
Bercorak
Dinamis :
Dapat berubah dan menyesuaikan
Menurut keadaan, waktu dan tempat
g)
Bercorak
Tidak di Kodifikasikan :
Tidak tertulis
Karena mudah berubah
Dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat
7.
Uraikan secara singkat tata
cara adat perkawinan & pewarisan di daerah anda masing-masing
v Jawaban :
Tata cara perkawinan adat sunda.
Ada beberapa acara yang harus dilakukan untuk
melangsungkan pernikahan, mulai dari lamaran dan lainnya. Seperti :
a)
Neundeun Omong (Menyimpan Ucapan) : Pembicaraan orang tua
atau pihak Pria yang berminat mempersunting seorang gadis
b)
Narosan (Lamaran) : Dilaksanakan oleh orang tua calon
pengantin beserta keluarga dekat, yang merupakan awal kesepakatan untuk
menjalin hubungan lebih jauh
c)
Tunangan : Pada tunangan dilakukan patukeur beubeur
tameuh, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos pada si gadis
d)
Seserahan : Dilakukan 3-7 hari sebelum pernikahan, yaitu
calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot
dapur, makanan dan lainnya
e)
Ngaras : Permohonan izin calon mempelai wanita kemudian
sungkem dan mencuci kaki kedua orangtua pelaksanaan upacara ini dilaksanakan
setelah upacara ngecagkeun aisan
f)
Potong rambut atau Ngerik : Calon mempelai wanita
dipotong rambutnya oleh kedua orangtua sebagai lambing memperindah diri lahir
dan batin. Dilanjutkan prosesi ngeningan (dikerik dan dirias), yakni
menghilangkan semua bulu-bulu halus pada wajah, kuduk, membentuk amis
cau/sinom, membuat godeg, dan kembang turi. Perlengkapan yang dibutuhkan: pisau
cukur, sisir, gunting rambut, pinset, air bunga setaman, lilin atau pelita, padupaan,
dan kain mori/putih
g)
Rebutan Parawanten : Sambil menunggu calon mempelai
dirias, para tamu undangan menikmati acara rebutan hahampangan danbeubeutian.
Juga dilakukan acara pembagian air siraman
h)
Suapan terakhir : Pemotongan tumpeng oleh kedua orangtua
calon mempelai wanita, dilanjutkan dengan menyuapi sang anak untuk terakhir
kali masing-masing sebanyak tiga kali
i)
Tanam rambut : Kedua orangtua menanam potongan rambut
calon mempelai wanita di tempat yang telah ditentukan
j)
Lalu dilanjutkan dengan Ngeuyeuk Seureuh : Kedua calon
mempelai meminta restu pada orangtua masing-masing dengan disaksikan sanak
keluarga. Lewat prosesi ini pula orangtua memberikan nasihat lewat lambang
benda-benda yang ada dalam prosesi. Lazimnya, dilaksanakan bersamaan dengan
prosesi seserahan dan dipimpin oleh Nini Pangeuyeuk (juru rias)
k)
Meuleum Harupat ( Membakar Harupat ) : Mempelai pria
memegang batang harupat,pengantin wanita membakar dengan lilin sampai menyala.
Harupat yang sudah menyala kemudian di masukan ke dalam kendi yang di pegang
mempelai wanita, diangkat kembali dan dipatahkan lalu di buang jauh jauh.
Melambangkan nasihat kepada kedua mempelai untuk senantiasa bersama dalam
memecahkan persoalan dalam rumah tangga
l)
Nincak Endog (Menginjak Telur) : Mempelai pria menginjak
telur di baik papan dan elekan (Batang bambu muda), kemudian mempelai wanita
mencuci kaki mempelai pria dengan air di kendi, me ngelapnya sampai kering lalu
kendi dipecahkan berdua. Melambangkan pengabdian istri kepada suami yang
dimulai dari hari itu
m)
Ngaleupas Japati ( Melepas Merpati ) : Ibunda kedua
mempelai berjalan keluar sambil masing masing membawa burung merpati yang
kemudian dilepaskan terbang di halaman. Melambang kan bahwa peran orang tua
sudah berakhir hari itu karena kedua anak mereka telah mandiri dan memiliki
keluarga sendiri
n)
Huap Lingkung (Suapan) : Pasangan mempelai disuapi oleh
kedua orang tua. Dimulai oleh para Ibunda yang dilanjutkan oleh kedua Ayahanda.
Kedua mempelai saling menyuapi, Tersedia 7 bulatan nasi punar ( Nasi ketan
kuning ) diatas piring. Saling menyuap melalui bahu masing masing kemudian satu
bulatan di perebutkan keduanya untuk kemudian dibelah dua dan disuapkan kepada
pasangan
o)
Pabetot Bakakak (Menarik Ayam Bakar) : Kedua mempelai
duduk berhadapan sambil tangan kanan mereka memegang kedua paha ayam bakakak di
atas meja, kemudian pemandu acara memberi aba – aba , kedua mempelai serentak
menarik bakakak ayam tersebut hinggak terbelah. Yang mendapat bagian terbesar,
harus membagi dengan pasangannya dengan cara digigit bersama. Melambangkan
bahwa berapapun rejeki yang didapat, harus dibagi berdua dan dinikmati bersama
p)
Numbas : Upacara numbas biasa dilaksanakan satu minggu
setelah akad nikah. Upacara numbas mengandung maksud untuk memberi tahu kepada
keluarga dan tetangga bahwa pengantin perempuan “tidak mengecewakan” pengantin
laki-laki. Upacara numbas dilakukan dengan cara membagi-bagikan nasi kuning
Tata
cara pewarisan adat sunda
Pada
mulanya sistem pewarisan adat sunda adalah sistem pewarisan bilateral, tapi
dengan masuknya hukum islam bergeserlah sistem tersebut dan implementasi
pewarisan adat sunda menggunakan hukum islam. Dalam hukum islam tata cara
pawarisan ada 6 tipe persentase, yaitu (1/2), (1/4), (1/8), (2/3), (1/3),
(1/6).
Pembagian
harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1.
Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki
keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak
berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2.
Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak
laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3.
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu
tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila
pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4.
Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki
saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah
atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5.
Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara
(hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan
maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.
Pembagian
harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris
seperempat (1/4):
yaitu
seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1.
Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu
dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah
dagingnya atau bukan.
2.
Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau
cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri
tersebut atau bukan.
Pembagian
harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8):
yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik
anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian
harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris
duapertiga (2/3):
1.
Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara
laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2.
Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris
tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara
laki-laki
3.
Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki
anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau
kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4.
Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai
anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara
laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
Pembagian
harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris
sepertiga (1/3):
1.
Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki
dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara
(kandung atau bukan)
2.
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan
syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu
tersebut dua orang atau lebih.
UTS HUKUM ADAT
Reviewed by Unknown
on
Mei 18, 2016
Rating:
Tidak ada komentar: