PERTANYAAN 1
A. JELASKAN DENGAN SINGKAT BAGAIMANAKAH PROSES TERBENTUKNYA
HUKUM ADAT DI DAERAH ANDA MASING-MASING ?
Proses terbentuknya hukum adat di daerah sunda pada
awalnya masih dipengaruhi oleh kerajaan hindu-budha. Jati diri yang
mempersatukan orang Sunda adalah bahasanya dan budayanya. Orang Sunda dikenal
memiliki sifat optimistis, ramah, sopan, dan riang. Hukum adat sunda mempunyai
beberapa kesamaan dengan hukum adat jawa karena terletak dalam satu pulau yang
sama yaitu dataran pulau jawa. Selain agama yang dijadikan pandangan hidup,
orang Sunda juga mempunyai pandangan hidup yang diwariskan oleh nenek
moyangnya. Pandangan hidup tersebut tidak bertentangan dengan agama yang
dianutnya karena secara tersurat dan tersirat dikandung juga dalam ajaran
agamanya, khususnya ajaran agama Islam. Hukum adat sunda didominasi dengan
hukum agama terutama hukum islam. Walaupun agama islam masuk setelah adanya
hukum adat sunda, pandangan hidup suku sunda yang telah berjalan tidak
bertentangan dengan hukum agama islam.
B. SEBUTKAN WATAK, CIRI, DAN SISTEM HUKUM ADAT DAN DISERTAI
CONTOH SEBAGAI PENUNJANG JAWABAN SAUDARA?
Watak Hukum Adat :
·
Bercorak Relegius – Magis
Contoh : Nyi Sri
(anak perawan tidak boleh melangkahi tampah)
·
Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Contoh : Nganteuran
(saling memberi makanan kepada tetangga-tetangga/sanak saudara, biasanya dilakukan
pada saat satu minggu sebelum hari raya idul fitri dan idul adha serta sebelum
memasuki bulan Ramadhan).
·
Bercorak Konkrit
Contoh : Seren
Sumeren (Seserahan dalam prosesi perkawinan, biasanya keluarga calon pengantin
pria menyerahkan bebrapa bingkisan yang besar kecil maupun banyak sedikitnya
tergantung pada kemauan/kesepakatan masing-masing keluarga. Tapi, ada aturan
aturan baku yang selama ini selau menjadi acuan para calon pengantin adat sunda
Uang dan Barang yang Perlu disiapkan diantara adalah uang yang jumlah 10 kali
lipat dari jumlah uang yang di bawa saat berlangsungnya acara lamaran; Seperangkat/lebih
pakaian wanita, termasuk pakaian dalamnya; Saperangkat/lebih perhiasan wanita
seperti kalung, gelang, cicin, anting, dan sebagainya; Satu set/lebih perabotan
rumah tangga dan dapur , seperti tempat tidur, meja, kursi, kulkas, kompor,
panic, dan sebagainya; dan parawetan).
·
Bercorak Tradisional
Contoh : Lalangiran
(mengangkat kaki keatas dalam kondisi tubuh tengkurap, jika melanggar sanksinya
adalah ayah/ibu akan meninggal dunia).
·
Bercorak Dinamis
Contoh : Parawetan
(salah satu barang yang ada pada saat seren sumeren, salah satu diantaranya
berisi jambe/buah pinang tetapi karena buah pinang susah didapat pada saat ini
maka buah pinang ini ditiadakan).
·
Bercorak Tidak di Kodifikasikan
Contoh : Pamali
(kebiasaan-kebiasaan orang sunda yang tidak boleh dilakukan, tidak tertulis
tapi diyakini dan ditaati kemudian jika melanggar mengandung sanksi).
PERTANYAAN 2
URAIKAN
SECARA SINGKAT TENTANG MEKANISME PERKAWINAN DAN PEWARISAN MENURUT ADAT ANDA
MASING-MASING
Tata cara
perkawinan adat sunda :
Ada beberapa acara yang harus dilakukan untuk
melangsungkan pernikahan, mulai dari lamaran dan lainnya. Seperti :
a. Neundeun Omong (Menyimpan Ucapan) : Pembicaraan orang tua
atau pihak Pria yang berminat mempersunting seorang gadis
b. Narosan (Lamaran) : Dilaksanakan oleh orang tua calon
pengantin beserta keluarga dekat, yang merupakan awal kesepakatan untuk
menjalin hubungan lebih jauh
c. Tunangan : Pada tunangan dilakukan patukeur beubeur
tameuh, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos pada si gadis
d. Seserahan : Dilakukan 3-7 hari sebelum pernikahan, yaitu
calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot
dapur, makanan dan lainnya
e. Ngaras : Permohonan izin calon mempelai wanita kemudian
sungkem dan mencuci kaki kedua orangtua pelaksanaan upacara ini dilaksanakan
setelah upacara ngecagkeun aisan
f. Potong rambut atau Ngerik : Calon mempelai wanita
dipotong rambutnya oleh kedua orangtua sebagai lambing memperindah diri lahir
dan batin. Dilanjutkan prosesi ngeningan (dikerik dan dirias), yakni
menghilangkan semua bulu-bulu halus pada wajah, kuduk, membentuk amis
cau/sinom, membuat godeg, dan kembang turi. Perlengkapan yang dibutuhkan: pisau
cukur, sisir, gunting rambut, pinset, air bunga setaman, lilin atau pelita,
padupaan, dan kain mori/putih
g. Rebutan Parawanten : Sambil menunggu calon mempelai
dirias, para tamu undangan menikmati acara rebutan hahampangan danbeubeutian.
Juga dilakukan acara pembagian air siraman
h. Suapan terakhir : Pemotongan tumpeng oleh kedua orangtua
calon mempelai wanita, dilanjutkan dengan menyuapi sang anak untuk terakhir
kali masing-masing sebanyak tiga kali
i. Tanam rambut : Kedua orangtua menanam potongan rambut
calon mempelai wanita di tempat yang telah ditentukan
j. Lalu dilanjutkan dengan Ngeuyeuk Seureuh : Kedua calon
mempelai meminta restu pada orangtua masing-masing dengan disaksikan sanak
keluarga. Lewat prosesi ini pula orangtua memberikan nasihat lewat lambang
benda-benda yang ada dalam prosesi. Lazimnya, dilaksanakan bersamaan dengan
prosesi seserahan dan dipimpin oleh Nini Pangeuyeuk (juru rias)
k. Meuleum Harupat ( Membakar Harupat ) : Mempelai pria
memegang batang harupat,pengantin wanita membakar dengan lilin sampai menyala.
Harupat yang sudah menyala kemudian di masukan ke dalam kendi yang di pegang
mempelai wanita, diangkat kembali dan dipatahkan lalu di buang jauh jauh.
Melambangkan nasihat kepada kedua mempelai untuk senantiasa bersama dalam
memecahkan persoalan dalam rumah tangga
l. Nincak Endog (Menginjak Telur) : Mempelai pria menginjak
telur di baik papan dan elekan (Batang bambu muda), kemudian mempelai wanita
mencuci kaki mempelai pria dengan air di kendi, me ngelapnya sampai kering lalu
kendi dipecahkan berdua. Melambangkan pengabdian istri kepada suami yang
dimulai dari hari itu
m. Ngaleupas Japati ( Melepas Merpati ) : Ibunda kedua
mempelai berjalan keluar sambil masing masing membawa burung merpati yang
kemudian dilepaskan terbang di halaman. Melambang kan bahwa peran orang tua
sudah berakhir hari itu karena kedua anak mereka telah mandiri dan memiliki
keluarga sendiri
n. Huap Lingkung (Suapan) : Pasangan mempelai disuapi oleh
kedua orang tua. Dimulai oleh para Ibunda yang dilanjutkan oleh kedua Ayahanda.
Kedua mempelai saling menyuapi, Tersedia 7 bulatan nasi punar ( Nasi ketan
kuning ) diatas piring. Saling menyuap melalui bahu masing masing kemudian satu
bulatan di perebutkan keduanya untuk kemudian dibelah dua dan disuapkan kepada
pasangan
o. Pabetot Bakakak (Menarik Ayam Bakar) : Kedua mempelai
duduk berhadapan sambil tangan kanan mereka memegang kedua paha ayam bakakak di
atas meja, kemudian pemandu acara memberi aba – aba , kedua mempelai serentak
menarik bakakak ayam tersebut hinggak terbelah. Yang mendapat bagian terbesar,
harus membagi dengan pasangannya dengan cara digigit bersama. Melambangkan
bahwa berapapun rejeki yang didapat, harus dibagi berdua dan dinikmati bersama
p. Numbas : Upacara numbas biasa dilaksanakan satu minggu
setelah akad nikah. Upacara numbas mengandung maksud untuk memberi tahu kepada
keluarga dan tetangga bahwa pengantin perempuan “tidak mengecewakan” pengantin
laki-laki. Upacara numbas dilakukan dengan cara membagi-bagikan nasi kuning.
Tata cara pewarisan
adat sunda :
Pada mulanya sistem pewarisan adat sunda adalah sistem
pewarisan bilateral, tapi dengan masuknya hukum islam bergeserlah sistem
tersebut dan implementasi pewarisan adat sunda menggunakan hukum islam. Dalam
hukum islam tata cara pawarisan ada 6 tipe persentase, yaitu (1/2), (1/4),
(1/8), (2/3), (1/3), (1/6).
Pembagian harta
waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat
ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan
tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris
tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3
syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu
tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak
laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang
diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris
tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun
perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak
mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung
baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan
katurunan.
Pembagian harta
waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat
(1/4): yaitu seorang suami yang ditinggal
oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri
memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu
tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami
tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak
kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta
waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang
memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian harta
waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga
(2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia
tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak
mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat
pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga
tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak
memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat
pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak
memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
Pembagian harta
waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga
(1/3):
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak
atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua
atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang
atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan
jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
HUKUM ADAT
Reviewed by Unknown
on
Mei 18, 2016
Rating:
Tidak ada komentar: